Sepekan, TKI Dijatah Libur Sehari

RI-Malaysia Bahas Persiapan Penempatan TKI

Sepekan, TKI Dijatah Libur Sehari
Sepekan, TKI Dijatah Libur Sehari
Kesepakatan lainnya, tambah Reyna, adalah format baru perjanjian kerja yang memuat batasan gaji TKI, mekanisme pembayaran melalui perbankan, libur 1 hari dalam seminggu serta TKI berhak memegang pasport dan lain-lain. “Perjanjian kerja ini harus di-endorse (disetujui dan disahkan) oleh perwakilan (kedutaan) masing-masing negara untuk memastikan TKI dan pengguna/majikannya mendapatkan hak dan kewajiban sesuai peraturan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," kata Reyna.

Kedua negara akan melakukan registrasi terhadap PPTKIS maupun agensi yang menempatkan TKI Ke Malaysia dan membuat surat perjanjian kesanggupan untuk memenuhi kewajibannya terhadap cost structure dan kewajiban lainnya. Sedangkan masalah working permit hanya akan dikeluarkan pemerintah Malaysia bila calon TKI telah memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Untuk memastikan calon TKI PLRT telah memenuhi persyaratan dan dokumen, kedua negara membentuk sistem informasi TKLN (SISKO TKLN) yang juga bisa diakses Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta untuk melakukan pengecekan bersama. “Selain itu, kedua negara sepakat menerapkan law enforcement secara tegas terhadap agency/PPTKIS yang tidak melakukan penempatan TKI sesuai dengan kesepatakan amandemen MoU penempatan dan perlindungan TKI domestic worker di Malaysia," imbuhnya. (cha/jpnn)


JAKARTA--Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia kembali  melakukan pertemuan bilateral pascapenandatanganan amandemen MoU penempatan dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News