Seperti Ini Peraturan Divestasi Saham Freeport

Seperti Ini Peraturan Divestasi Saham Freeport
Freeport Indonesia. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Skema divestasi saham PT Freeport Indonesia (PT FI) masih belum jelas.

Padahal, PT FI sudah sepakat melepas 51 persen sahamnya

”Masih didetailkan. Bukan negosiasinya yang alot, tapi masih dalam proses karena ini menjadi satu kesatuan, jadi tidak sepotong-sepotong,’’ kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, Kamis (31/8).

Penentuan waktu divestasi saham berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Meski demikian, sejak penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi FI, proses tahapan divestasi saham langsung dimulai.

”Saya rasa yang sekarang enam bulan dari sejak dikeluarkannya IUPK yang terakhir,’’ imbuhnya.

Suahasil memilih bungkam terkait siapa saja yang akan menyerap saham tersebut. Demikian juga tentang anggaran apa yang digunakan untuk membeli saham hingga berapa kenaikan besaran penerimaan negara yang didapat dari raksasa tambang asal AS itu.

”Pasal 169 Undang-Undang Minerba itu yang mengatakan, kalau renegosiasi maka penerimaan negara harus naik dari sebelumnya. Itu yang kami pegang,’’ jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News