Seperti Ini Peraturan Divestasi Saham Freeport
Secara terpisah, Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai pemerintah seharusnya bisa memaksa PT FI untuk segera melakukan tahapan divestasi saham.
Sebab, kesepakatan yang telah disetujui antara pemerintah dan PT FI kemarin belumlah cukup.
Berkaca pada pengalaman sebelumnya, FI berbelit-belit dalam melakukan skema divestasi sepuluh persen saham sehingga terlambat beberapa tahun dari ketentuan kontrak karya.
”Kalau memang mereka (PT FI) beritikad baik, harusnya tahun depan sudah dialihkan ke pemerintah dengan penerapan harga jual yang obyektif,’’ ujarnya.
Dalam Pasal 24 KK tahun 1991 menyebutkan, kewajiban divestasi Freeport terdiri dari dua tahap.
Tahap pertama adalah melepas saham ke pihak nasional sebesar 9,36 persen dalam sepuluh tahun pertama sejak 1991.
Setelah itu, divestasi tahap kedua mulai 2001. PT FI harus melepas sahamnya dua persen per tahun, hingga kepemilikan nasional menjadi 51 persen.
Artinya, 51 persen saham PT FI harusnya sudah berada di tangan pemerintah, BUMN, BUMD, atau swasta nasional sejak 2011.
- Freeport Indonesia Gelar Buka Bersama dan Berbagi dengan 1.000 Anak Yatim & Duafa
- Kisah Berpuasa di Tambang Bawah Tanah PTFI
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Kinerja PT Freeport Indonesia Moncer, Hasil Produksi Melebihi Target
- Gaet 2 Sponsor, PSBS Biak Makin Mantap Hadapi Liga 2
- Pengamat Ekonomi Dukung Menteri Bahlil Syaratkan Freeport Bangun Smelter di Papua