Seperti Ini Persepsi Anggota DPRD soal Kesepakatan Raker Komisi II terkait Honorer

"Saya tidak mempermasalahkan penghapusan tenaga honorer atau kontrak tersebut diterapkan. Asal, penghapusan itu jangan sampai membuat polemik baru dan merugikan masyarakat, khususnya tenaga honorer," tegas dia.
Informasinya pengganti penghapusan honorer itu dilaksanakan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya, untuk mekanisme perekrutan PPPK itu sampai sekarang ini masih dalam tahap pembahasan di KemenPAN-RB bersama BKN.
Anggota DPRD Kalteng yang akrab dengan panggilan H Gogo itu pun menyarankan agar proses perekrutan PPPK nantinya lebih memprioritaskan tenaga honorer yang sudah bekerja di pemerintahan. Sebab, dari sisi pengalaman dan pemahaman dalam melaksanakan tugas di pemerintahan, jelas lebih baik dibandingkan yang baru.
"Itu juga salah satu solusi dalam menyelesaikan polemik pasca penghapusan tenaga honorer. Pemerintah juga tentunya menghargai jasa para tenaga honorer yang telah mengabdi selama ini," demikian Haji Gogo.
Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi II DPR sudah menegaskan bahwa poin kedua kesepakatan raker tersebut bukan dimaksudkan untuk menghapus honorer, dalam arti dipecat atau di-PHK.
Namun, agar para tenaga honorer diangkat menjadi PNS dan PPPK, sehingga nantinya tidak ada lagi tenaga non-PNS di seluruh instansi pemerintah. (antara/sam/jpnn)
Polemik terkait isu honorer dihapus sudah menjalar di daerah, meski anggota Komisi II DPR menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan honorer dihapus dalam arti dipecat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN