Seperti Ini Trik Pengedar Kelabui Polisi
Rabu, 26 April 2017 – 20:45 WIB
"Setelah kami amankan dan periksa, didapat satu paket dan barang bukti lainnya," sebut Rino.
Dia menambahkan, pelaku diancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
"Untuk mencegah peredarannya, kami terus giatkan sosialisasi dan bahaya tentang narkoba,” tegasnya. (aj)
Pengedar narkoba tak pernah kehabisan akal untuk mengedarkan barang haramnya kepada konsumen.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
- Tindakan SY terhadap Bocah Perempuan Ini Sungguh Tak Terpuji
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor