Seperti Ini Trik Pengedar Kelabui Polisi

Seperti Ini Trik Pengedar Kelabui Polisi
KETAHUAN: Ms (tengah) menunjukkan sabu miliknya. Dia diamankan polisi di Jalan Poros Danau Kerinci, Desa Makmur Jaya, Kongbeng. FOTO: ISTIMEWA

"Setelah kami amankan dan periksa, didapat satu paket dan barang bukti lainnya," sebut Rino.

Dia menambahkan, pelaku diancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

"Untuk mencegah peredarannya, kami terus giatkan sosialisasi dan bahaya tentang narkoba,” tegasnya. (aj)


Pengedar narkoba tak pernah kehabisan akal untuk mengedarkan barang haramnya kepada konsumen.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News