Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau
jpnn.com - PEKANBARU - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Muflihun alias Bang Uun kembali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan Bang Uun sudah diperiksa dua hari berturut-turut, tanggal 13 dan 14 Februari 2025.
“Benar, pemeriksaan saksi M sudah berlangsung sejak kemarin. Hari ini pemeriksaan lanjutan,” kata Kombes Ade Jumat (14/2).
Kombes Ade menjelaskan, pada hari pertama, Kamis, Bang Uun diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga 21.30 WIB.
“Dalam pemeriksaan itu M diajukan sebanyak 36 pertanyaan oleh penyidik,” bebernya terkait progres pengusutan korupsi modus SPPD fiktif.
Hingga Jumat siang, Bang Uun masih menjalani pemeriksaan di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau.
“Ini pemeriksaan masih berlanjut,” ungkap Kombes Ade.
Sebelumnya, ratusan pegawai Sekretariat DPRD Riau melakukan mengembalikan uang korupsi modus SPPD fiktif, jumlahnya 218 orang.
Pengin tahu korupsi modus SPPD fiktif? Bang Uun kembali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
- Sutrimo Winda
- Peran Dua Tersangka dalam Kasus Karhutla 4 Hektare di Bengkalis
- Forkopimda Riau Lakukan Patroli Udara, Memitigasi, dan Akselerasi Pemadaman Karhutla
- Peran Bos Maktour Fuad Hasan Diungkap Jaksa di Sidang Korupsi Kuota Haji, Oalah
- Polda Riau Tangkap 2 Pelaku Karhutla yang Bakar 4 Hektare Lahan di Bengkalis
- Begini Kejahatan yang Didakwakan kepada Gus Alex, Merugikan Negara Rp 622,09 M
JPNN.com




