Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau

jpnn.com - PEKANBARU - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Muflihun alias Bang Uun kembali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan Bang Uun sudah diperiksa dua hari berturut-turut, tanggal 13 dan 14 Februari 2025.
“Benar, pemeriksaan saksi M sudah berlangsung sejak kemarin. Hari ini pemeriksaan lanjutan,” kata Kombes Ade Jumat (14/2).
Kombes Ade menjelaskan, pada hari pertama, Kamis, Bang Uun diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga 21.30 WIB.
“Dalam pemeriksaan itu M diajukan sebanyak 36 pertanyaan oleh penyidik,” bebernya terkait progres pengusutan korupsi modus SPPD fiktif.
Hingga Jumat siang, Bang Uun masih menjalani pemeriksaan di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau.
“Ini pemeriksaan masih berlanjut,” ungkap Kombes Ade.
Sebelumnya, ratusan pegawai Sekretariat DPRD Riau melakukan mengembalikan uang korupsi modus SPPD fiktif, jumlahnya 218 orang.
Pengin tahu korupsi modus SPPD fiktif? Bang Uun kembali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia