Seperti PNS, PPPK dari Honorer K2 Mendapat Gaji ke-13 dan 14

Seperti PNS, PPPK dari Honorer K2 Mendapat Gaji ke-13 dan 14
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ricardo/JPNN.com

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK juga mengatur bahwa PPPK dari honorer K2 hasil seleksi Februari 2019 mendapat gaji ke-13 dan gaji ke-14 alias THR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News