Sepucuk Surat dari Yusril buat Bapak Joko Widodo

Sepucuk Surat dari Yusril buat Bapak Joko Widodo
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra berencana mengirim surat kepada Joko Widodo dalam statusnya selaku pribadi rakyat Indonesia, Senin (24/1) petang. 

Langkah ini dilakukan terkait kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi dan ITE yang disangkakan Bareskrim kepada Yulian Paonganan.

Menurut kuasa hukum pria yang akrab disapa Ongen tersebut, ‎surat dimaksudkan untuk meminta kebesaran hati Jokowi, mengingat Ongen ditetapkan tersangka setelah sebelumnya memposting foto Jokowi dengan Nikita Mirzani, disertai sebuah kalimat yang dinilai bernada pornografi pada akun twitternya.

‎"Surat tidak kami tujukan kepada Presiden Republik Indonesia, tapi kepada Bapak Ir. Joko Widodo. Karena pasal-pasal penghinaan terhadap kepala negara itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Yusril, Senin (24/1).

Menurut Yusril, dalam surat tersebut dijelaskan duduk persoalan yang kini dihadapi kliennya. Langkah ini menjadi penting, karena dari penelusuran, mereka tidak menemukan delik pelanggaran pidana UU Pornografi dan ITE. Sebab yang diposting merupakan foto asli Jokowi bersama Nikita saat kampanye pemilihan gubernur DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Karena itu meski disertai sebait kalimat yang memicu kontroversi, dinilai tetap tak memenuhi delik pelanggaran sebagaimana defenisi pada pasal-pasal UU Pornografi.

"Jadi yang ada ‎unsur penghinaan, tapi penghinaan kepada kepala negara atau pejabat negara tidak ada lagi dalam norma hukum Indonesia," ujarnya.

Menurut Yusril, kalau kemudian hal yang disangkakan pasal penghinaan, ‎maka penghinaan lebih bersifat pribadi dan kebetulan pribadinya saat ini menjabat presiden. Namun begitu, delik baru bisa dikenakan kalau seseorang tersebut mengadu ke kepolisian. Dalam hal ini, Jokowi selaku pribadi. 

JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra berencana mengirim surat kepada Joko Widodo dalam statusnya selaku pribadi rakyat Indonesia, Senin (24/1) petang. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News