Korupsi BP2IP, Mantan Petinggi Hutama Karya Dituntut Penjara Lima Tahun

Korupsi BP2IP, Mantan Petinggi Hutama Karya Dituntut Penjara Lima Tahun
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa korupsi General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan selama lima tahun penjara.

Selain itu, terdakwa korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III di Sorong, Papua pada Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan, ini dituntut denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. 

Tak cuma itu, Budi juga dituntut pidana tambahan membayar uang ganti rugi Rp 576 juta.

"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama lima tahun dikurangi masa tahanan," kata JPU KPK Dzakiyal Fikri membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/1).

Budi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang  menyebabkan kerugian negara Rp 40,2 miliar.

Jaksa menyatakan, Budi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua.
Yakni, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Budi sebelumnya didakwa memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 40,2 miliar.

Budi dianggap memengaruhi proses lelang pengadaan pembangunan proyek tersebut dengan memberi imbalan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen agar memenangkan PT Hutama Karya.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa korupsi General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News