Serah Terima AJB Tepat Waktu Bukti Komitmen Pengembang terhadap Hak Konsumen

Serah Terima AJB Tepat Waktu Bukti Komitmen Pengembang terhadap Hak Konsumen
Praktisi bisnis properti Iwan Kenrianto mengatakan hambatan terbesar orang berinvestasi di properti adalah besarnya modal yang harus disiapkan. Ilustrasi perumahan: Ricardo/JPNN.com

"Apakah sudah selaras dengan yang dibicarakan sejak awal oleh penjual,” kata dia.

Salah satu pengembang properti di Indonesia yakni Kota Podomoro Tenjo baru saja melakukan penandatanganan dan serah terima AJB dengan ribuan konsumen.

Penandatangan dan serah terima AJB merupakan wujud komitmen pengembang dalam memberikan kenyamanan kepada konsumen.

"Setelah serah terima rumah, kami juga mempercepat proses legalitas supaya pembeli dapat segera menikmati rumah idaman di Kota Podomoro Tenjo. Nantinya rumah ini akan meningkatkan kualitas hidup mereka karena dilengkapi dengan sejumlah fasilitas penunjang terbaik,” kata Chief Marketing Officer Kota Podomoro Tenjo, Zaldy Wihardja

Menurut Zaldy, pihaknya menaruh perhatian besar dalam menjamin hak konsumen dengan melakukan penandatanganan dan serah terima AJB tepat waktu.

Sebab, konsumen tidak hanya membeli rumah, tetapi juga hak miliknya yang diutamakan.

“Kami akan terus menghadirkan kenyamanan untuk hunian properti terbaik di wilayah Tenjo dengan percepatan AJB. Kami akan terus menjalankannya kepada konsumen yang telah mempercayakan Kota Podomoro Tenjo sebagai hunian tempat tinggalnya," ujarnya.

Seperti diketahui, Kota Podomoro diluncurkan pada tahun 2020 lalu. Dalam tiga tahun terakhir ini, antuasiasme konsumen terhadap Kota Podomoro Tenjo begitu tinggi yang direfleksikan dengan penjualan 5.300 unit residensial dan 500 unit ruko.

Pengamat hukum pertanahan dan properti Eddy Leks mengatakan AJB berfungsi sebagai bukti transaksi jual beli dan penyerahan rumah yang sah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News