Serahkan Hasil Audit Petral Ke BPK!
jpnn.com - JAKARTA - Pertamina memakai auditor asing untuk mengaudit Petral. Pun demikian, hasilnya tetap harus diserahkan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua BPK Harry Azhar mengatakan, dalam konstitusi sudah diatur, segala perhitungan mengenai kerugian keuangan negara adalah wewenang BPK selaku auditor.
Hal itu disampaikan Harry menanggapi langkah PT Pertamina (Persero) yang melakukan audit forensik terhadap anak usahanya PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral-PES) yang menggunakan jasa Kordamentha, lembaga auditor asing asal Australia.
"Jika menyangkut kerugian negara kan UU Tipikor menjelaskan menjadi wewenang tiga lembaga, BPK, BPKP dan kantor akuntan publik," kata Harry di kantornya, Jakarta, Senin (16/11).
Karena itu, Harry menegaskan, mau tak mau hasil audit lembaga asing itu harus diberikan Pertamina pada BPK.
Toh jika masuk ke ranah hukum, aparat juga tetap menyerahkan hasil audit tersebut pada BPK, karena sebelumnya hanya dikerjakan auditor asing.
"Hasil audit Kordamentha itu harus dilaporkan ke BPK, sepanjang itu menyangkut keuangan negara. Kalau itu tidak menyangkut keuangan negara tidak perlu lapor BPK. Tapi harus dilihat juga perusahaannya apa? Swasta atau negara? Pertamina itu perusahaan negara. Jadi harus lapor BPK,” tegasnya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Pertamina memakai auditor asing untuk mengaudit Petral. Pun demikian, hasilnya tetap harus diserahkan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Fashion Week 2024 Resmi Digelar, 300 Desainer Ternama Angkat Kebudayaan Betawi
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
- Sido Muncul Berbagi Santunan Kepada 1.000 Anak Yatim di Jakarta