Serahkan Rekaman Bukti Korupsi Wali Kota Sibolga ke KPK

Serahkan Rekaman Bukti Korupsi Wali Kota Sibolga ke KPK
Serahkan Rekaman Bukti Korupsi Wali Kota Sibolga ke KPK

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan bagi Rusunawa Sibolga yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Januar Efendi Siregar kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini dia menyerahkan bukti rekaman percakapannya dengan Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk.

Percakapan itu mengenai kasus pengadaan lahan rusunawa di Kota Sibolga. "Saya datang untuk melengkapi informasi percakapan antara Hutauruk dengan saya," kata Januar di KPK, Jakarta, Kamis (13/2).

Kepada KPK, Januar juga melaporkan nomor telepon yang biasa menghubunginya saat berbicara dengan Syarfi.  Nomor yang biasa digunakan Syarfi untuk menghubungi Januar adalah 08116261959.

Januar yang merupakan mantan  Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga mengaku pernah mendapat perintah dari Syarfi melalui telepon untuk membayar ganti rugi kepada pemilik tanah bernama Adely Lis. Menurut Januar, pada 29 Juni 2012 dirinya membayar uang sebesar Rp 1,5 miliar dan tahap berikutnya Rp 5,3 miliar pada 23 November 2012.

Jumlah uang yang sudah dibayarkan sebesar Rp 6,8 miliar. "Wali kota (Syarfi, red) mendesak saya agar segera membayarkan tanah. Saya tidak bisa menolak perintah Pak Wali Kota, akhirnya tanah saya bayar saja," ucapnya.

Karenanya Januar meminta KPK mengambil alih kasus pengadaan lahan tersebut dari Kejati Sumatera Utara. Menurutnya, Syarfi turut terlibat dalam kasus itu. Meski demikian Kejati tidak menetapkan politisi Golkar itu sebagai tersangka.

Sementara pengacara Januar, Raja Induk Sitompul menyatakan, KPK telah mengapresiasi laporan kliennya tersebut. Karena itu, dia yakin kasus itu akan disupervisi KPK. "Positif. Nanti akan koordinasi dengan Kejagung. Iya. Arahnya ke sana (disupervisi)," ujarnya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan bagi Rusunawa Sibolga yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Januar Efendi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News