Serahkan Uang KPK ke Dukun, Endro Dihukum 4,5 Tahun
Selasa, 27 Maret 2012 – 17:01 WIB
Hukuman atas Endro itu lebih ringan dibanding tuntuan yang diajukan oleh JPU. Sebelumnya, JPU meminta majelis mengukum Endro dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 150 juta.
Menurut majelis, hal-hal yang dianggap meringankan hukuman karena Endro belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan di persidangan dan mau menyesali perbuatannya. Sementara hal yang memberatkan, karena Endro yang dipecat dari KPK sejak 30 September 2010 itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Atas putusan itu, Endro maupun tim penasihat hukumnya akan menggunakan waktu untuk pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan JPU. "Kaim pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap JPU M Novel.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endro Laksono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Endro dinyatakan terbukti menyalahgunakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan