Serahkan Uang KPK ke Dukun, Endro Dihukum 4,5 Tahun

Serahkan Uang KPK ke Dukun, Endro Dihukum 4,5 Tahun
Serahkan Uang KPK ke Dukun, Endro Dihukum 4,5 Tahun
Hukuman atas Endro itu lebih ringan dibanding tuntuan yang diajukan oleh JPU. Sebelumnya, JPU meminta majelis mengukum Endro dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 150 juta.

Menurut majelis, hal-hal yang dianggap meringankan hukuman karena Endro belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan di persidangan dan mau menyesali perbuatannya. Sementara hal yang memberatkan, karena Endro yang dipecat dari KPK sejak 30 September 2010 itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Atas putusan itu, Endro maupun tim penasihat hukumnya akan menggunakan waktu untuk pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan JPU. "Kaim pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap JPU M Novel.(ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endro Laksono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Endro dinyatakan terbukti menyalahgunakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News