Serahkan Uang KPK ke Dukun, Endro Dihukum 4,5 Tahun

Serahkan Uang KPK ke Dukun, Endro Dihukum 4,5 Tahun
Serahkan Uang KPK ke Dukun, Endro Dihukum 4,5 Tahun
Sebelum putusan diucapkan, anggota majelis Tati Hadiyanti menguraikan, Endro selaku bendahara pembantu pada Deputi Pencegahan KPK mengeluarkan uang selama kurun waktu Februari-Desember 2009. Jumlahnya mencapai Rp 1,5 miliar.

Uang tersebut semestinya untuk biaya perjalanan dinas pada Deputi Pencegahan KPK. Namun dari seluruh dana yang dicairkan,  hanya Rp 935.950.713 (Rp 935,9 juta) yang bisa dipertanggungjawabkan penggunannya. Sedangkan Rp 235 juta diserahkan Endro kepada atasannya yang bernama Mamik Puji Lestari. Karenanya masih terdapat Rp  388.875.367 (Rp 388,8 juta) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunannya.

Berdasarkan penuturan saksi-saksi, uang Rp 388,8 juta itu justru diserahkan ke seorang paranormal bernama Syamsul Muarif untuk digandakan. Alih-alih digandakan, uangnya justru dibawa kabur oleh Syamsul.

Namun majelis tetap menganggap Endro bersalah. "Bahwa uang Rp 388,8 juta itu di bawah pengawasan terdakwa (Endro). Karenanya majelis berpendapat adanya unsur kesengajaan oleh terdakwa," ucap Tati.

JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endro Laksono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Endro dinyatakan terbukti menyalahgunakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News