Serangan Balik Pihak Istana Tanggapi Omongan Kurnia Ramadhana ICW

Serangan Balik Pihak Istana Tanggapi Omongan Kurnia Ramadhana ICW
Ali Mochtar Ngabalin menanggapi pernyataan peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Ilustrasi Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin melancarkan serangan balik kepada peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, yang menuding Presiden Jokowi menjadi sponsor pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi lewat revisi undang-undang KPK.

"Kalau Kurnia Ramadhana itu sebagai pekerja NGO, LSM yang berpendidikan, tentu tidak begitu cara memberikan pencerahan kepada publik, tidak begitu cara memberikan satu pembelajaran kepada publik," kata Ngabalin saat dihubungi jpnn.com, Senin (30/12).

Pasalnya, lanjut politikus Golkar ini, Presiden ketujuh RI tersebut sejak awal telah berkomitmen bahwa perubahan UU lembaga antirasuah itu tidak boleh melemahkan KPK.

"Sejak awal kan presiden memiliki ketetapan hati bahwa revisi UU itu dalam rangka memperkuat KPK. Toh kehadiran Dewan Pengawas juga konsekuensi dari perubahan UU 30 Tahun 2002, yang kemudian jadi UU Nomor 19 Tahun 2019," jelas Ngabalin.

Bagi pria kelahiran Fak-Fak, Papua Barat ini, serangan ICW dengan menyebut Presiden Jokowi ikut mensponsori pelemahan KPK, tidak revelan karena UU hasil perubahan baru saja berjalan.

Selain itu, komisioner dan dewan pengawas lembaga pemburu koruptor periode 2019-2023, juga baru bekerja.

"Kalau ditanya apakah hasil penelitian sudara Kurnia dengan ICW-nya benar KPK lemah dan benar dihancurkan, tentu tidak dilihat dalam satu dua minggu. Karena ini (kritik) juga sekaligus menjadi cambuk bagi komisioner KPK, demikian juga para senior di dewan pengawas," jelasnya.

Namun demikian, Ngabalin menilai tudingan dari Kurnia Ramadhana dan ICW-nya kepada Presiden Jokowi maupun pimpinan KPK, tidak seharusnya diucapkan.

Ali Mochtar Ngabalin menanggapi pernyataan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang menyebut Presiden Jokowi mensponsori pelemahan KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News