Serbu Pengadilan, Ormas Lakukan Perusakan

Serbu Pengadilan, Ormas Lakukan Perusakan
Serbu Pengadilan, Ormas Lakukan Perusakan

jpnn.com - DEPOK - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok rusak berat, kemarin. Hal tersebut setelah sejumlah anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas) menyerang. Diketahui, penyerangan ini buntut dari penundaan eksekusi lahan seluas 33 hektar yang ditenggarai milik Pebabri di Kampung Serap, Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya.

Pantauan Radar Depok, massa datang sekitar pukul 09:00. Sampai di lokasi, aksi massa pun dimulai. Sejumlah kaca gedung dipecahkan berikut pot kembang. Ruangan Ketua PN Kota Depok, Prim Haryadi tak luput dari sasaran. Beruntung aksi tak meluas usai aparat Kepolisian datang.

Saat dikonfirmasi, Ketua ormas tersebut, Rudi Samin yang juga pihak kuasa dari Pepabri, menuturkan, penyerangan tersebut bukannya terencana alias spontan. Dia mempertanyakan alasan PN Kota Depok yang menunda eksekusi.

Padahal, jelas dia, kasus sengketa tanah antara pihaknya dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) selama 30 tahun tersebut, telah dimenangkan Pebabri di tingkat Mahkamah Agung (MA) pada 2002, dengan mengeluarkan surat NO 588/PK/Pdt/2002. Sesuai jadwal, eksekusi akan dilakukan pada Selasa (17/9).  "Tentunya saya mempertanyakan hal ini. Masa tiba-tiba ditunda seperti ini," ujarnya kepada Radar Depok.

Ia menjelaskan, sudah dua kali penundaan eksekusi terjadi. Namun, dengan penundaan kali ini jelas saja pihaknya mempertanyakan alasan pengadilan yang berani menunda. "Kami sudah cukup bersabar dan mengalah dengan kemauan PN Depok. Yang jelas, dasar bukti kuat sudah kami kantongi jadi berani diperjuangkan," beber dia.

Masih di lokasi kejadian, Kepala PN Depok, Prim Haryadi menyayangkan peristiwa ini. Dirinya lebih suka membicarakan masalah tanpa harus diselingi ekses. Terlebih dia mendapat laporan jika salah seorang pegawainya mengalami penganiayaan ringan.  
Lebih lanjut, dia sempat menyesalkan lambannya pengamanan oleh polisi. Menurutnya, jika sedari awal polisi sudah berjaga, maka pengerusakan tidak akan terjadi. "Tentunya saya kaget dengan peristiwa ini. Ruangan saya sampai rusak," tuturnya.

Ditanya soal penundaan eksekusi, Prim menuturkan jika pihaknya hanya menuruti keputusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui surat 165/Pdt.G/2011/PN Depok jo Perkara Perdata No 253/Pdt/2013/PT Bandung terkait penundaan eksekusi
. Ini dilandaskan setelah Kemenkominfo kembali mengajukan novum baru ke Pengadilan Tinggi Jabar terkait keputusan MA yang memutuskan PK tersebut ke Pepabri. "Kami cukup dilematis," tegasnya.

Pantauan di lokasi lahan tersebut, proses eksekusi akhirnya dijalankan dengan pengawalan ketat dari anggota Polres Depok dan Brimob Kelapa Dua. Itu setelah pihak Pepabri  mendapat surat proses rekomendasi eksekusi dari PN Depok.  
    
Sementara itu, terkait pernyataan Ketua PN Depok yang menganggap aparat lamban melakukan penjagaan, Kapolres Depok, Kombes Achmad Kartiko membantah. Dikatakannya, sebelum ini dirinya telah mendapat surat pemberitahuan soal penundaan eksekusi. Meski demikian, pihaknya sudah menurunkan 300 personel untuk mengamankan areal lahan. "PN yang beritahu ke kami ada penundaan, tetapi tidak menjelaskan alasan sehingga pasukan kami tempatkan di tanah bersengketa," jelasnya.

DEPOK - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok rusak berat, kemarin. Hal tersebut setelah sejumlah anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News