Caleg Terpilih Jadi Pemodal Sabu-Sabu Sebanyak 70 Kilogram

jpnn.com, JAKARTA - Calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang berinisial S berperan sebagai pemodal dalam jaringan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan selain pemodal, S juga berperan sebagai pemilik barang dan memiliki hubungan dengan jaringan narkoba di Malaysia.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak (jaringan narkoba) Malaysia," kata Mukti di Jakarta, Senin.
Penyidik Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap S saat sedang berbelanja pakaian di salah satu toko di wilayah Aceh Tamiang, Sabtu (25/5).
S merupakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang berstatus buron masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana narkoba dengan barang bukti 70 kilogram sabu-sabu yang diungkap di Lampung pada 10 Maret 2024.
Penyidik memburu keberadaan S selama tiga pekan di tempat persembunyiannya hingga terpantau sedang ngopi, lalu berbelanja di toko pakaian di wilayah Aceh Tamiang.
Seusai ditangkap, S dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mendalami siapa jaringan di atasnya.
Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, dengan waktu tempuh selama tiga jam.
Selain pemodal, caleg ini juga berperan sebagai pemilik sabu-sabu dan memiliki hubungan dengan jaringan narkoba di Malaysia.
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat