Caleg DPRK Aceh Tamiang Dibawa ke Bareskrim, Kasusnya Berat
jpnn.com - JAKARTA - Seorang calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S dibawa dari Aceh ke Bareskrim Polri, Senin (27/5).
S akan menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana narkoba seberat 70 kg sabu-sabu.
Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandar Udara Internasional Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama tiga jam.
Kemudian, S diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan tim penyidik dan tersangka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin sore ini.
"Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim," kata Mukti.
Tersangka S merupakan daftar pencarian orang (DPO) polisi dalam kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 70 kg, yang diungkap pada 11 Maret 2024.
Brigjen Mukti mengatakan pengungkapan sabu-sabu seberat 70 kg itu terjadi di Lampung Selatan.
Oknum caleg DPRK Aceh Tamiang, Aceh, dibawa ke Bareskrim Polri. Kasusnya sangat berat.
- Polisi Tangkap 82 Pelaku Narkoba di Labuhanbatu Selatan
- Biasanya Bandar Narkoba Divonis Mati, Ini Hakim Hukum Ringan Jaringan Fredy Pratama, Mencurigakan
- Lahan di Kabupaten Bekasi Diserobot Pengembang, Warga Lapor ke Bareskrim Polri
- Bareskrim Terbang ke Medan, Ratusan Ribu Ekstasi Ditemukan
- Brigjen Rony Sebut 65 Persen Pelaku Kejahatan di Sumut Pengguna Narkoba
- Mayjen Niko Fahrizal Minta Prajurit TNI Jauhi Judi Online & Narkoba