Caleg DPRK Aceh Tamiang Dibawa ke Bareskrim, Kasusnya Berat

Caleg DPRK Aceh Tamiang Dibawa ke Bareskrim, Kasusnya Berat
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Seorang calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S dibawa dari Aceh ke Bareskrim Polri, Senin (27/5).

S akan menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana narkoba seberat 70 kg sabu-sabu.

Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandar Udara Internasional Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama tiga jam.

Kemudian, S diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan tim penyidik dan tersangka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin sore ini.

"Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim," kata Mukti.

Tersangka S merupakan daftar pencarian orang (DPO) polisi dalam kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 70 kg, yang diungkap pada 11 Maret 2024.

Brigjen Mukti mengatakan pengungkapan sabu-sabu seberat 70 kg itu terjadi di Lampung Selatan.

Oknum caleg DPRK Aceh Tamiang, Aceh, dibawa ke Bareskrim Polri. Kasusnya sangat berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News