Seribu Keping e - KTP Tercecer di Pariaman Sumbar

Seribu Keping e - KTP Tercecer di Pariaman Sumbar
E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PARIAMAN - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyikapi temuan tercecernya seribu keping e-KTP di Desa Kampung Baru, Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (11/12) kemarin.

Zudan menyatakan telah memperoleh penjelasan dari Kepala Dinas Dukcapil Padang Pariaman M Fadhly, terkait permasalahan yang terjadi.

Lokasi tercecernya e-KTP tersebut berada di sekitar gudang penyimpanan arsip milik Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman. Pihak disdukcapil menerima informasi adanya e-KTP yang tercecer dari Polsek Kota Pariaman, Selasa malam sekitar jam 20.00 WIB.

Zudan juga memperoleh informasi bahwa barang yang tercecer merupakan e-KTP yang rusak dan telah ditarik dari pemiliknya, diganti dengan yang baru.

"Diinformasikan, fakta tersebut diketahui setelah dilakukan pertemuan dan pengecekan bersama disdukcapil dengan Polres Kota Pariaman," ujar Zudan di Jakarta, Rabu (12/12).

Fakta lain, e-KTP yang tercecer merupakan barang yang sudah tidak digunakan lagi karena penggantian elemen data, penggantian alamat karena pemekaran nagari, penggantian pekerjaan, penggantian status dan penggantian karena datang dari luar daerah Pariaman, di mana yang bersangkutan telah mendapatkan e-KTP yang baru.

Lebih lanjut Zudan memaparkan, Kadis Dukcapil Padang Pariaman bersama sejumlah staf juga langsung melakukan penelusuran proses pengguntingan KTP elektronik yang sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Proses pengguntingan merupakan bagian dari proses pemusnahan KTP elektronik yang sudah tidak berlaku lagi.

Dalam proses penelusuran diperoleh informasi dari sekretariat dinas, selaku penanggung jawab gudang, tercecernya e-KTP murni kekeliruan pengelola gudang dalam proses pemisahan barang/arsip yang akan di musnahkan.

Kemendagri memperoleh informasi bahwa barang yang tercecer merupakan e - KTP yang rusak dan telah ditarik dari pemiliknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News