Di Seknas Prabowo, Zudan Beberkan Fakta soal Kasus e-KTP

Di Seknas Prabowo, Zudan Beberkan Fakta soal Kasus e-KTP
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dari empat kasus terkait e-KTP yang mencuat baru-baru ini, dua kasus sudah berhasil ditangani aparat kepolisian.

Dua kasus tersebut masing-masing penjualan blangko e-KTP secara online dan calo yang menawarkan jasa pembuatan e-KTP.

"Kasus penjualan blangko online sudah tertangkap. Kemudian yang calo menawarkan jasa pembuatan KTP elektronik juga sudah ditangkap. Jadi dari empat masalah, dua sudah tertangani," ujar Zudan di sela-sela diskusi yang digelar Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi di Menteng, Jakarta, Selasa (11/12).

Menurut Zudan, dua kasus lain sampai saat ini masih terus didalami aparat kepolisian. Masing-masing temuan ribuan e-KTP di Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur dan kasus pembuatan KTP elektronik di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

"Sekarang yang sedang dikejar, pelaku yang membuat KTP palsu di Pasar Pramuka, sama yang membuang KTP elektronik di Duren Sawit," ucapnya.

Zudan membenarkan ribuan e-KTP yang ditemukan di Pondok Kopi kadaluwarsa dari tanggal masa berlakunya. Karena merupakan cetakan lama yang masih mencantumkan masa berlaku.

"Tapi karena di undang-undang kan disebutkan KTP elektronik kini berlaku seumur hidup, maka (KTP elektronik yang ditemukan di Duren Sawit) berlaku KTP itu," ucapnya.

Zudan lebih lanjut mengatakan, setiap e-KTP yang dinyatakan tidak berlaku lagi harus dipotong oleh dinas dukcapil pada bagian ujung.

Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memastikan e-KTP yang dibuang di Pondok Kopi masih berlaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News