Kemendagri Pastikan e-KTP di Karung Beras Kasus Pidana Murni

Kemendagri Pastikan e-KTP di Karung Beras Kasus Pidana Murni
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Radar Cirebon/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, temuan ribuan keping e-KTP di Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur pekan lalu merupakan kasus pidana murni. Menurutnya, penemuan e-KTP dalam karung beras itu tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan Pemilu 2019.

"Saya kira apa yang terjadi tidak ada kaitannya dengan hal-hal kepemiluan dan tidak mengganggu tahapan pemilu," ujar Zudan di Jakarta, Senin (10/12).

Zudan juga menyebut kasus penjualan blangko e-KTP secara online ataupun di Pasar Pramuka, Jakarta dan praktik percaloan dalam pengurusan e-KTP masuk kategori tindak pidana murni. Hanya saja, Zudan mengaku belum bisa menyimpulkan pelaku di balik temuan e-KTP di Pondok Kopi.

"Intinya, penyelidikan masih berlangsung. Kami bersama pihak kepolisian sedang menelusuri dari mana sumber KTP elektronik yang dibuang tersebut," ucapnya.

Zudan lebih lanjut mengatakan, Kemendagri akan meningkatkan upaya dalam melindungi e-KTP. Antara lain dengan memperkuat standar prosedur operasi tentang penanganan e-KTP yang rusak atau tidak lagi terpakai.

"Kami akan perkuat SOP. Semua blangko yang tidak dipakai termasuk KTP elektronik yang rusak harus dibuat tidak berfungsi dengan cara dipotong," pungkas Zudan.(gir/jpnn)


Kemendagri memastikan penemuan ribuan e-KTP ataupun penjualan blangko e-KTP tak ada kaitannya dengan Pemilu 2019, terutama soal daftar pemilih.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News