Serikat Pekerja Pertamina Gugat Menteri BUMN, Ada Apa?

Serikat Pekerja Pertamina Gugat Menteri BUMN, Ada Apa?
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: dok BUMN

“Karena status kepemilikannya sudah berubah, kebijakan tidak lagi murni ditentukan negara. Pasti akan dipengaruhi kepentingan pemegang saham lainnya, termasuk investor asing,” kata Janses.

Janses lebih lanjut mengatakan, proses privatisasi sub holding Pertamina yang diawali dengan Keputusan menteri BUMN dan jeputusan direktur utama Pertamina tentang struktur organisasi dasar PT. Pertamina (Persero), ditengarai kuat memanfaatkan celah hukum pada pasal 77 UU BUMN.

Pasal tersebut secara tegas melarang induk perusahaan BUMN (Perusahaan Persero) tertentu, termasuk Pertamina untuk diprivatisasi.

Namun, terhadap anak perusahaan persero BUMN, pasal itu memiliki makna ambigu dan multitafsir, sehingga membuka peluang untuk diprivatisasi.

Oleh karena itu, pada Rabu (15/7) lalu, FSPPB juga telah mengajukan uji materil terhadap Pasal 77 UU BUMN ke mahkamah Konstitusi.

FSPPB mengimbau, sekalipun Pasal 77 UU BUMN memiliki celah hukum, sudah seharusnya para pengambil keputusan tidak memanfaatkannya untuk swastanisasi BUMN yang mengusai hajat hidup orang banyak.

“Sudah seharusnya semua, apalagi pejabat negara, ikut menjaga kedaulatan energi nasional demi anak cucu. Bukan justru memanfaatkan celah-celah hukum demi kepentingan tertentu,” pungkas Marcellus.(gir/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Serikat pekerja di lingkungan PT Pertamina (Persero) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri BUMN Erick Thohir dan PT Pertamina (Persero).


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News