Sering Mabuk, Briptu IN Kini Kena Getahnya
Selasa, 20 Desember 2016 – 10:34 WIB
Briptu In, lanjut dia, melakukan pelanggaran pada awal Desember lalu. Saat itu pelanggaran Briptu In langsung ditindak Propam Polres Nganjuk.
Karena itu, prosesnya berlanjut hingga dia harus menjalani sidang kumlin.
Penegakan disiplin, lanjut Samsul, berlaku untuk semua anggota polisi.
Sebab, jika tidak ditindak tegas, hal itu dikhawatirkan menjatuhkan citra kepolisian.
"Sesuai dengan misi Polri, anggota harus bisa menjadi teladan di masyarakat," katanya.
Apa ada sanksi yang dijatuhkan dalam sidang kemarin siang? Samsul menjelaskan, Briptu In diberi sanksi membuat surat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sanksi itu diberikan karena pelanggaran masih tergolong ringan. (noe/ut/c21/diq/flo/jpnn)
NGANJUK - Briptu In, 54, salah seorang anggota kepolisian sektor (polsek) di jajaran Polres Nganjuk, kini kena getahnya. Dia harus berhadapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun