Sering Nonton Film Panas, Pemuda Ini Garap Bocah Tiga Tahun
jpnn.com - MERANGIN - Aksi kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Merangin, Jambi. Seorang anak inisial S yang baru berumur 3 tahun digarap SK, 18, tetangganya sendiri. Pelaku kini sudah ditangkap polisi dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Peristiwa itu terjadi saat korban S tengah asyik bermain di halaman rumahnya. Kala itu S tidak sendirian. Ia main bersama teman sebayanya. Tiba-tiba pelaku SK datang menghampiri korban dan langsung menggendongnya kebelakang rumah korban lalu mencabulinya.
Mendapat perlakuan kasar, korban lantas berteriak dan menangis. Melihat korban menangis, pelaku ketakutan lalu menggendongnya kembali ketempat semula. Kemudian pelaku langsung melarikan diri.
Satu jam berselang ayah korban baru tahu jika anaknya telah di cabuli pelaku dan melaporkannya Kepala Desa selanjutnya ke Mapolsek Jangkat.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kertayuga kepada Jambi Independent (Jawa Pos Group) membenarkan kejadian tersebut dan telah mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur dan kini sudah di tahan.
"Pelaku mengakui melakukan tindakan asusila terhadap anak berumur 3 tahun di kecamatan Jangkat. Pelaku mengaku mencabuli korban karena sering tontonan pornografi melalui akses internet," kata Kapolres.(usa/mui/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya