Seriusi Moratorium Perizinan Kapal, Susi Rangkul Polri
"India saja sudah melakukan pembahasan ukuran tangkap ikan, kita harus menyetop prakter-praktek yang merugikan, moratorium sudah kita lakukan, tinggal Menkum dan HAM untuk mengundangkannya," tutur dia.
Senada dengan Susi, Kabareskrim Polri Irjen Pol Suhardi Alius mengatakan, pihaknya juga serius dalam mendukung KKP membersihkan praktik-praktik yang merugikan negara. Sejauh ini masih terus dikaji untuk memetakan mengidentifikasi dan tindak pidana lain kelautan. Bahkan dari segi jumlah personel yang akan diturunkan dalam meningkatkan pengawasan terus dalam pembahasan.
"Kami menindak yang legal atau yang ilegal. Karena yang legal pun tak jarang melakukan penyalahgunaan izin. Semoga kesepakatan bersanding saling membantu penegakan hukum di laut, terus semangat.Kami mendukung sepenuhnya," tuturnya.
Sebagai informasi sampai saat ini tercatat sebanyak 207 kapal sudah dibekukan izinnya. Upaya ini juga menjadi wujud nyata komitmen KKP atas kapal-kapal yang melanggar aturan seperti penggunaan ABK asing, penggunaan alat tangkap, docking serta aksi pencurian ikan. Untuk pendataan kapal di wilayah perairan, KKP menerapkan sistem logbook.
Selanjutnya, masyarakat dapat bebas mengakses data yang terekam sebagai bentuk komitmen pemerintah terkait transparansi data-data seputar kelautan dan perikanan. (nel)
JAKARTA - Upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menertibkan kapal-kapal nakal yang beroperasi di zona eksklusif Indonesia cukup serius.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tiket Festival Lampion Waisak 2024 Ludes Terjual
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kami Turut Berdukacita
- Banjir Melanda Tanah Datar Sumbar, 7 Warga Meninggal Dunia
- Innalillahi, 15 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang di Agam
- Cuaca Hari Ini di Sebagian Wilayah Indonesia, Tetap Waspada