Sertifikat Keahlian jadi Syarat Mendaftar PPPK 2021, Bu Nunik: Kurang Cukup Bukti Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 formasi nonguru ada persyaratan pelamar mencantumkan sertifikat keahlian.
Menurut Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Nunik Nugroho, persyaratan tersebut sama halnya mematikan langkah honorer tenaga teknis untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Syarat sertifikat keahlian bagi honorer K2 untuk bisa mendaftar PPPK adalah satu bukti pemerintah belum menghargai pengabdian puluhan tahun," kata Nunik kepada JPNN.com, Selasa (6/7).
Honorer K2, lanjutnya, telah bekerja dengan dedikasi tinggi dan telah membuktikan bahwa mereka ahli di bidangnya. Kalau syarat sertifikat keahlian menjadi dasar utama, apakah selama ini pemerintah tidak melihat bukti kerja honorer K2?
"Kurang cukup bukti apa? Apakah pengabdian puluhan tahun harus dikalahkan oleh secarik kertas sertifikat," ucapnya.
Nunik, honorer K2 tenaga teknis administrasi salah satu SMP di Kabupaten Magelang, meminta bukti keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer.
Formasi PPPK 2021 tenaga teknis memang tersedia cukup banyak, tetapi tutur Nunik, hanya bisa dilihat honorer K2 karena syarat sertifikat keahlian tidak dimiliki.
Seharusnya honorer K2 yang telah lama mengabdi di bidangnya sudah diberikan sertifikat keahlian oleh pemerintah sehingga bisa mendaftar.
Nunik Nugroho honorer K2 memprotes adanya sertifikat keahlian menjadi syarat pendaftaran PPPK 2021.
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan