SERU: Fraksi di DPR Saling Menyerang Soal Ini
jpnn.com - JAKARTA - Wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR makin seru. Selain penolakan keras dari pimpinan KPK dan antifis antikorupsi, pro dan kotra di kalangan DPR juga mulai terlihat.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) mulai bersuara. Hidayat mempertanyakan sikap ngotot Fraksi PDIP bersama lima fraksi pengusul revisi UU KPK itu.
Hidayat pun mengkoreksi soal pemberitaan yang menyebut DPR akan merevisi UU KPK. Ia menegaskan bahwa revisi itu baru sebatas usulan sejumlah fraksi di DPR.
“Ini bukan usulan dan inisiatif DPR tapi inisiatif beberapa fraksi,. Fraksi PKS menolak, lalu ada Gerindra, PAN, Demokrat (menolak juga),” tegas Hidayat di Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (8/10).
Mengenai penilaian bahwa revisi ini bertentangan dengan TAP MPR No. 8/2001 yang mengamanatkan pembentukan KPK tanpa menyebut adanya pembatasan waktu (hanya 12 tahun seperti tercantum dalam draf revisi UU KPK versi Fraksi PDIP, dkk) mendapat tanggapan Hidayat Nur Wahidu.
Mantan Presiden PKS ini menegaskan bahwa revisi UU KPK belum sah menjadi usulan inisatif DPR.
Di sisi lain, menurut Hidayat, fraksinya tidak sependapat dengan pembatasan usia KPK hanya 12 tahun.
“Apa ada jaminan setelah 12 tahun tidak ad hoc, lalu aparat kepolisian sudah siap. Rujukannya TAP MPR atau kasus korupsi di Indonesia,” ujar Hidayat.
JAKARTA - Wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR makin seru. Selain penolakan keras dari pimpinan KPK dan antifis
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?