Seruan Ketua DPR Tak Jalan

Soal Penetapan 2012 Sebagai Tahun Legislasi

Seruan Ketua DPR Tak Jalan
Seruan Ketua DPR Tak Jalan
JAKARTA -- Ketua Divisi Monitoring Pusat Studi dan Kebijakan Hukum (PSKH) Indonesia, Ronald Rofiandri, mengatakan seruan Ketua DPR Marzuki Alie saat pembukaan Masa Sidang III 9 Januari 2012, menyatakan bahwa 2012 adalah tahun legislasi bagi DPR tidak berjalan. Pasalnya, capaian masa sidang III DPR tahun sidang 2011-2012 yang resmi ditutup pada 12 April 2012 sangat minim.

"Seruan ini jelas bukan main-main karena disampaikan langsung dalam Rapat Paripurna. Selain itu, seruan ini juga bukan tanpa dasar, karena sudah lebih dari dua tahun masa kerja DPR periode 2009-2014, kinerja legislasi masih bermasalah, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas," katanya, Senin (16/4) di Jakarta.

Dia menilai, dalam hal kuantitas, di masa sidang yang berjalan selama 67 hari kerja ini, DPR berhasil menetapkan lima RUU menjadi UU, yang terdiri dari tiga UU kumulatif terbuka dan dua UU non-kumulatif. Kelima UU itu adalah, UU Ratifikasi Konvensi Perlindungan Buruh Migran, UU Ratifikasi Konvensi Asean mengenai Pemberantasan Terorisme, UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012, UU Penanganan Konflik Sosial; dan UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Selain itu, dalam Masa Sidang III ini juga DPR telah menetapkan lima RUU sebagai usul inisiatif, yaitu, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, RUU tentang Mahkamah Agung, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, RUU tentang Pengawasan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Pembekalan Kesehatan Rumah Tangga; dan RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan.

JAKARTA -- Ketua Divisi Monitoring Pusat Studi dan Kebijakan Hukum (PSKH) Indonesia, Ronald Rofiandri, mengatakan seruan Ketua DPR Marzuki Alie saat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News