Seruan Ketum PA 212 untuk Pendukung HRS, Ini Urusan Hati yang Tercabik
Rabu, 23 Juni 2021 – 20:21 WIB
Sementara itu, Habib Rizieq Shihab bersama 2 terdakwa lainnya dalam perkara kasus swab RS Ummi dijadwalkan akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6).
HRS sendiri dituntut 6 tahun penjara oleh JPU lantaran dinilai telah terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil tes usap yang dijalaninya.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", kata anggota JPU saat agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6) lalu. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Maarif menyampaikan kalimat seruan ditujukan kepada simpatisan Habib Rizieq Shihab atau HRS.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!