Seruan MenPAN-RB untuk Seluruh PNS dan PPPK di Indonesia
Senin, 17 Mei 2021 – 23:55 WIB

Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Dia memastikan ASN tersebut akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (esy/jpnn)
MenPAN-RB meminta seluruh PNS dan PPPK untuk memaksimalkan tugasnya pascalebaran Idulfitri.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh