Serukan Kepung KPU dan Istana Negara, Eks Danjen Kopassus Dipolisikan

Serukan Kepung KPU dan Istana Negara, Eks Danjen Kopassus Dipolisikan
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

Laporan Humisar sendiri telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/0489/V/2019/Bareskrim. Soenarko disangkakan melanggar tindak pidana terhadap keamanan negara atau makar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 Jo Pasal 108 juga melanggar tindak pidana ketertiban umum Pasal 163 juncto Pasal 146. (cuy/jpnn)

Simak Juga Video Pilihan Redaksi:


Pernyataan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dianggap memprovokasi dan mengadu domba antara Polri-TNI dengan masyarakat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News