'Service' Antasari, Rhani Terima USD 800

'Service' Antasari, Rhani Terima USD 800
'Service' Antasari, Rhani Terima USD 800
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari Ashar menjalani sidang perdanya di ruang sidang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/10). Sidang yang diketuai, Herri Swantoro itu mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cirus Sinaga.

Antasari yang mengenakan pakaian batik warna krem itu mendengarkan seksama dan pandangannya tertuju kepada JPU yang berada disebelah kirinya. Ketika Cirus Sinaga mebacakan dakwaan yang tentang kronologis hubungan mesranya dengan Rani Juliani, Antasari geleng kepala.

Dalam surat dakwaan bernomor PDM-1393/JKTSL/08/2009, terungkap bahwa Antasari sempat dua kali meminta bersetubuh dengan saksi Rani Juliani yang juga isteri siri Nasrudin Zulkarnaen. Permintaan pertama menurut Cirus, dilakukan saat pertemuan Rani sekitar Mei 2008 di kamar 803, Hotel Grand Mahakam, Jakarta

Selatan. Pertemuan itu membicarakan soal keanggotaan  Antasari di Modern Golf, Tangerang selaku caddy.

"Lain kali aja pak," kata Cirus yang mengutip perkataan Rani saat menolak permintaan Antasari. Terdakwa kemudian mencium pipi kiri dan kanan saksi. Sebelum pulang, Antasari juga memberi uang kepada Rani senilai  USD 300 dan memeluknya.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari Ashar menjalani sidang perdanya di ruang sidang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News