Sesalkan Pansel tidak Periksa Laporan Kekayaan Pendaftar Capim KPK

Sesalkan Pansel tidak Periksa Laporan Kekayaan Pendaftar Capim KPK
Pelaporan LHKPN ke KPK. Foto: JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan tiga catatan dalam melihat proses serta figur yang lolos tahap administrasi seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan mereka sangat menyesalkan Panitia Seleksi Capim KPK tidak memperhatikan isu kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari pendaftar.

BACA JUGA : Seleksi Capim KPK Harus Cepat, Jangan Tunggu DPR Periode Baru Dilantik

 

Terutama yang berasal dari unsur penyelenggara, aparatur sipil negara, dan institusi penegak hukum.

"Harusnya ini dijadikan salah satu penilaian dari sisi administrasi, karena bagaimanapun kepatuhan melaporkan LHKPN menjadi salah satu indikator dari integritas pejabat publik," kata Kurnia.

Menurut Kurnia, LHKPN merupakan suatu kewajiban hukum bagi setiap penyelenggara negara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Dia menyatakan, seharusnya jika ditemukan dari para penyelenggara negara, aparatur sipil negara ataupun penegak hukum yang belum pernah atau tidak memperbaharui LHKPN-nya di KPK, maka sudah sewajarnya pansel tidak meloloskan.

Pansel Capim KPK telah resmi mengumumkan 192 calon yang lolos di tahap seleksi administrasi pada 11 Juli 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News