Sesalkan Penarikan Dana Iuran Rakyat

Sesalkan Penarikan Dana Iuran Rakyat
Sesalkan Penarikan Dana Iuran Rakyat
JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), secara gamblang disebutkan point-point yang menjadi pintu masuk kepentingan pihak asing. Maka dari itu, RUU BPJS harus dibatalkan.

"Karena kalau gagal menghentikannya, maka tinggal menunggu waktu saja, pihak asing akan segera menguasai pengelolaan jaminan sosial, dan bangsa ini hanya menjadi penonton di negeri sendiri serta lagi-lagi hanya bisa menyesalinya," kata Lukman Hakim, Fatkol Kholik, Sya"roni dari Aliansi Masyarakat Peduli Jaminan Sosial, saat konfrensi pers, di Taman Ismail Marzuki, Minggu (17/7).

Ia menyebutkan pintu masuk asing dalam RUU BPJS itu adalah soal badan hukum BPJS yang tidak di bawah struktural penguasaan negara. "Sehingga akan mudah direbut pihak asing," ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, soal peleburan empat BUMN yakni Jamsostek, Taspen, Askes dan Asabri menjadi BPJS dipastikan akan menjadi daya tarik yang menggiurkan bagi pihak asing untuk menguasainya. Mengingat totoal asetnya yang hampir mencapai Rp200 triliun. "Ingat, itu adalah dana peserta (buruh/pekerja/ PNS/TNI Polri)," ungkapnya lagi.

JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), secara gamblang disebutkan point-point yang menjadi pintu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News