Sesalkan Penarikan Dana Iuran Rakyat
Minggu, 17 Juli 2011 – 20:04 WIB
JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), secara gamblang disebutkan point-point yang menjadi pintu masuk kepentingan pihak asing. Maka dari itu, RUU BPJS harus dibatalkan. Kemudian, lanjut dia, soal peleburan empat BUMN yakni Jamsostek, Taspen, Askes dan Asabri menjadi BPJS dipastikan akan menjadi daya tarik yang menggiurkan bagi pihak asing untuk menguasainya. Mengingat totoal asetnya yang hampir mencapai Rp200 triliun. "Ingat, itu adalah dana peserta (buruh/pekerja/ PNS/TNI Polri)," ungkapnya lagi.
"Karena kalau gagal menghentikannya, maka tinggal menunggu waktu saja, pihak asing akan segera menguasai pengelolaan jaminan sosial, dan bangsa ini hanya menjadi penonton di negeri sendiri serta lagi-lagi hanya bisa menyesalinya," kata Lukman Hakim, Fatkol Kholik, Sya"roni dari Aliansi Masyarakat Peduli Jaminan Sosial, saat konfrensi pers, di Taman Ismail Marzuki, Minggu (17/7).
Baca Juga:
Ia menyebutkan pintu masuk asing dalam RUU BPJS itu adalah soal badan hukum BPJS yang tidak di bawah struktural penguasaan negara. "Sehingga akan mudah direbut pihak asing," ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), secara gamblang disebutkan point-point yang menjadi pintu
BERITA TERKAIT
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Menjelang Lengser, PM Singapura Temui Presiden Jokowi di Istana Bogor
- Bengkel Motor di Cilangkap Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Tim BTB BAZNAS Bantu Korban Terdampak Gempa Bumi di Garut
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat