Sesditjen Bina Pemdes: Tolong ya, Penanganan Stunting Jangan Hanya Jargon
jpnn.com - KENDARI - Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) Paudah mengingatkan aparatur desa untuk bersungguh-sungguh dalam menangani stunting atau gangguan pertumbuhan pada anak.
Paudah mengatakan, jika tidak ditangani dengan baik, persoalan stunting akan menghambat rencana mewujudkan Indonesia Emas 2045.
"Tolong ya, stunting jangan dijadikan jargon," kata Paudah saat bertemu peserta pelatihan aparatur desa Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (14/11).
Untuk penanganan stunting ini, Paudah meminta pemerintah desa mengalokasikan anggaran yang cukup untuk kegiatan Kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Posyandu.
Sebagaimana diketahui, saat bincang-bincang dengan peserta dari PKK dan Posyandu, terungkap mereka umumnya hanya mendapatkan anggaran Rp 10 juta - Rp 15 juta per tahun.
Dana tersebut digunakan untuk membayar honor dan membiayai kegiatan. "Kecil sekali. Mana cukup?," ujar Paudah.
Paudah menyebutkan, sesuai data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 2018, Indonesia memiliki angka stunting yang sangat mengkhawatirkan, yakni sebanyak 9 juta.
"Angka ini besar sekali. Ini akan membebani pembangunan negara. Cita-cita untuk jadi negara maju pada 2045 bisa susah dicapai karena kita harus mengalihkan anggaran pembangunan untuk mengurus mereka," katanya.
Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Paudah mengingatkan pentingnya persoalan stunting ditangani serius, jangan hanya jargon.
- Kasus Stunting di Bangka Selatan Alami Penurunan
- Pemkab Tabanan Sukses Turunkan Angka Stunting Menjadi 6,3 Persen
- Tutup Jambore PKK Sumsel 2024, Pj Gubernur Ajak Kader Sukseskan Program Pemerintah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Sadali Ie Dilantik jadi Pj. Gubernur Maluku, Mendagri Tito Berpesan Begini
- Sekjen Kemendagri Ungkap Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemda Berdasarkan LPPD