Sesmenpora Diperiksa untuk Rusli Zainal
Rabu, 20 Maret 2013 – 14:08 WIB

Sesmenpora Diperiksa untuk Rusli Zainal
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi, memanggil Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Yuli Mumpuni Widarso, sebagai saksi untuk tersangka dugaan suap revisi Perda PON, Gubernur Riau, Rusli Zainal, Rabu (20/3). Kemarin, KPK menggeledah rumah politisi Partai Golkar ini, di Jalan Pulau Panjang, Kembangan, Jakarta Barat. Namun demikian, juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, lembaga antikorupsi itu belum ada rencana memeriksa Rusli."Kapan dipanggil akan dicek," ungkap Johan, kemarin.Sedangkan hari ini, KPK memanggil Deputi V Menkokesra, Sugihatanto dan mantan karyawan PT Adhi Karya, Dicky Eldianto. (boy/jpnn)
Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan hal ini. "Dia (Sesmenpora) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," ujar Priharsa, Rabu (20/3).
Rusli ditetapkan KPK sebagai tersangka. kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi, memanggil Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Yuli Mumpuni Widarso, sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat
- Megawati Percaya Diri Diterima Jika Melamar Kerja Jadi Koki
- Megawati Akui PDIP Babak Belur, Tetapi Tetap Menang di Pemilu 2024 Berkat Dukungan Rakyat
- Singgung Kader Bermain Dua Kaki, Megawati: Enggak Usah Diomongkan, Saya Tahu
- Kemendikdasmen Raih Gold Play Button YouTube
- Saksi Nurhasan Ungkap Paksaan Telepon Harun Masiku dan Penitipan Tas Misterius