Sesuai Perintah Irjen Hendro, Brigpol Dwi dan Azam Kini Bukan Anggota Polri Lagi
Minggu, 03 April 2022 – 07:25 WIB
Kedua polisi yang dipecat itu sebelumnya bertugas di Samapta Polres Lamsel. Keduanya sudah melakukan pelanggaran disiplin sehingga diberi sanksi PTDH.
Dalam kegiatan tersebut juga diberikan penghargaan terhadap sejumlah personel berprestasi.
Mereka adalah Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, Kasat Intelkam Iptu Joko Purnomo, Kanit Reskrim KSKP Bakauheni Ipda Alfiandi Hartono, Kanit II Sat Narkoba Polres Lamsel Ipda Imam Farid, dan Kanit Reskrim Polsek Penengahan Ipda Suyitno.
Kemudian ada personel Polres Lamsel yang mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi atas nama AKP Sahmin dan Ipda Gunawan. (cuy/jpnn)
Polres Lamsel menggelar upacara PTDH terhadap dua personelnya yakni Brigpol Dwi Setiawan dan Brigpol Farich Azam Fauzi. Keduanya kini resmi menjadi warga sipil
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melanggar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat
- Irjen Helmy Santika Jamin Keamanan Rapat Pleno Tingkat Provinsi di Lampung
- 28 Personel Polda Jabar Dipecat, Irjen Wigayus: Saya tidak akan Segan-Segan Memberikan Tindakan Tegas
- Oknum Polisi Ini Tidak Bisa Dipertahankan Sebagai Anggota Polri