Sesuai Perintah Irjen Hendro, Brigpol Dwi dan Azam Kini Bukan Anggota Polri Lagi
jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel) secara resmi memecat dua anggotanya, yakni Brigpol Dwi Setiawan dan Brigpol Farich Azam Fauzi.
Kedua prajurit Bhayangkara itu dijadikan warga sipil sesuai dengan perintah dari Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno melalui surat keputusan terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolres Lamsel AKBP Edwin memimpin upacara PTDH ini bersamaan dengan pemberian penghargaan serta kenaikan pangkat terhadap sejumlah anggotanya pada Jumat (1/4).
Dalam upacara tersebut, Edwin mengatakan Polri memiliki aturan yang jelas dan tegas. Kepada siapa saja yang melanggar, pasti diberi sanksi tegas juga.
Polri juga memberikan penghargaan dan apresiasi kepada setiap anggota yang berprestasi.
“Kepada para personel yang berprestasi sudah pasti akan mendapatkan penghargaan atau reward dari Kapolda Lampung,” ujar dia dalam siaran persnya, Minggu (3/4).
Kemudian sebaliknya, terhadap personel yang melanggar pasti diberi hukuman yang berat.
“Begitu juga dengan personel yang melanggar peraturan. Risiko yang paling berat yakni diberhentikan tidak dengan hormat, contohnya saudara Dwi setiawan dan Farich Azam Fauzi,” kata Edwin.
Polres Lamsel menggelar upacara PTDH terhadap dua personelnya yakni Brigpol Dwi Setiawan dan Brigpol Farich Azam Fauzi. Keduanya kini resmi menjadi warga sipil
- Melanggar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat
- Irjen Helmy Santika Jamin Keamanan Rapat Pleno Tingkat Provinsi di Lampung
- 28 Personel Polda Jabar Dipecat, Irjen Wigayus: Saya tidak akan Segan-Segan Memberikan Tindakan Tegas
- Oknum Polisi Ini Tidak Bisa Dipertahankan Sebagai Anggota Polri
- Melanggar Disiplin dan Kode Etik, 3 Anggota Polres Inhil Dipecat
- Mahasiswa Asal Banten Diduga Cabuli Anak Bawah Umur di Lampung