Sesuai Permintaan Jokowi, DPR Tunda Pengesahan Empat RUU

Sesuai Permintaan Jokowi, DPR Tunda Pengesahan Empat RUU
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dan Presiden Jokowi usai mengikuti upacara Proklamasi 17 Agustus, di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (17/08/19). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo memahami keinginan Presiden Joko Widodo yang meminta pengesahan empat RUU ditunda. DPR pun sepakat untuk menunda RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan.

Bambang mengatakan penundaan itu untuk memberikan waktu baik kepada DPR maupun pemerintah mengkaji dan menyosialisasikan kembali secara masif isi kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih bisa memahaminya. Sementara, RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan di tingkat satu dan belum tahap pengambilan keputusan.

Bamsoet, panggilannya, menjelaskan seperti dalam rapat konsultasi antara Jokowi dengan DPR di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/9), telah disepakati bahwa RKUHP untuk ditunda sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara yang ada di parlemen.

Menurutnya, Pasal 20 Ayat 2 UUD 1945 mengamanatkan bahwa “setiap RUU dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Tanpa persetujuan kedua belah pihak, maka setiap RUU tidak bisa disahkan menjadi UU”.

"Karena ditunda, maka DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik," kata Bamsoet usai Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/9), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, pihaknya juga akan menggencarkan kembali sosialisasi tentang RKUHP. "Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat," ujar Bamsoet.

Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini menjelaskan, pada dasarnya penyusunan RKUHP sudah melibatkan berbagai profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, maupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan. Sehingga keberadaan pasal per pasalnya yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada dalam masyarakat Indonesia.

Pembahasan RUU KUHP yang dimulai sejak tahun 1963 sudah melewati masa tujuh kepemimpinan presiden dengan 19 Menteri Hukum dan HAM. "Kita sebenarnya sudah berada di ujung. Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, sepertinya ini lebih karena sosialisasi yang belum masif," jelasnya.

Bambang Soesatyo mengklaim bahwa DPR telah sepakat untuk menunda RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News