Setahun Jadi Pecandu Sabu-sabu, Kepala BPN Diciduk Polisi
Selasa, 15 November 2016 – 13:38 WIB
Dia terjerat ancaman hukuman 15 tahun penjara.
”Ya, benar kami amankan, dia ditangkap dan sudah kami tetapkan tersangka. Kini diamankan di Mapolda Kalteng,” ucap Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Ahmad Shaury, Senin (14/11).
Menurut Shaury, tersangka memang merupakan target kepolisian.
Yusweleong juga sudah menggunakan narkoba lebih dari satu tahun.
”Saat ini, kami kembangkan dan apakah ada pelaku lain dan keterlibatan yang lain,” pungkasnya. (daq/oes/jos/jpnn)
PALANGKA RAYA - Yusweleong Tuah bukan figur pemimpin yang layak diteladani. Sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seruyan, dia seharusnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
- Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta
- Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Mengevaluasi Pelaksanaan Upsus di Kalsel