Setahun Jadi Pecandu Sabu-sabu, Kepala BPN Diciduk Polisi
Selasa, 15 November 2016 – 13:38 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Dia terjerat ancaman hukuman 15 tahun penjara.
”Ya, benar kami amankan, dia ditangkap dan sudah kami tetapkan tersangka. Kini diamankan di Mapolda Kalteng,” ucap Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Ahmad Shaury, Senin (14/11).
Menurut Shaury, tersangka memang merupakan target kepolisian.
Yusweleong juga sudah menggunakan narkoba lebih dari satu tahun.
”Saat ini, kami kembangkan dan apakah ada pelaku lain dan keterlibatan yang lain,” pungkasnya. (daq/oes/jos/jpnn)
PALANGKA RAYA - Yusweleong Tuah bukan figur pemimpin yang layak diteladani. Sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seruyan, dia seharusnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap