Setahun Jadi Pecandu Sabu-sabu, Kepala BPN Diciduk Polisi

Setahun Jadi Pecandu Sabu-sabu, Kepala BPN Diciduk Polisi
Ilustrasi. Foto: AFP

Dia terjerat ancaman hukuman 15 tahun penjara.

”Ya, benar kami amankan, dia ditangkap dan sudah kami tetapkan tersangka. Kini diamankan di Mapolda Kalteng,” ucap Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Ahmad Shaury, Senin (14/11).

Menurut Shaury, tersangka memang merupakan target kepolisian.

Yusweleong juga sudah menggunakan narkoba lebih dari satu tahun.

”Saat ini, kami kembangkan dan apakah ada pelaku lain dan keterlibatan yang lain,” pungkasnya. (daq/oes/jos/jpnn)


PALANGKA RAYA - Yusweleong Tuah bukan figur pemimpin yang layak diteladani. Sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seruyan, dia seharusnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News