Setahun Nasib Guru Lulus PG 2021, Sebegini Gaji & Tunjangan PPPK yang Lenyap, Pilu

Setahun Nasib Guru Lulus PG 2021, Sebegini Gaji & Tunjangan PPPK yang Lenyap, Pilu
Banyak guru lulus seleksi PPPK 2021 yang sudah menikmati gaji dan tunjangan PPPK sejak awal 2022. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 yang ditunda hingga pekan ketiga atau keempat Februari 2023, dipastikan berdampak pada tahapan selanjutnya.

Pengurus pusat forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Nuriah, S. Pd., mengatakan jika pengumuman hasil seleksi PPPK guru dilaksanakan pekan ke-3 atau ke-4, artinya semua proses akan mundur sampai 1 bulan lebih ke belakang.

Dia mencontohkan, dari pengumuman sampai ke pengisian DRH waktunya 20 hari. Pengisian DRH juga 20 hari, sedangkan usulan NIP PPPK guru 20 hari.

"Kalau melihat itu bisa-bisa pengisian DRH akhir Maret sampai April. Usulan NIP PPPK dari akhir April sampai Mei. Juni baru terbit NIP PPPK, berarti kami terima SK Juli dong," seru Nuri.

Gaji dan Tunjangan PPPK Guru

Para guru yang sudah lulus seleksi PPPK 2021 dan sudah mendapatkan formasi, sebagian besar sudah menikmati gaji dan tunjangan sebagai ASN mulai Maret dan April 2022. Mereka juga langsung mendapatkan rapelan.

Pendapatan ASN PPPK diatur secara terperinci dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Gambaran gampangnya, lantaran mereka berijazah S1, begitu diangkat menjadi PPPK guru, mereka mendapatkan gaji pokok golongan IX atau setara IIIa PNS sebesar Rp 2.966.500.

PPPK guru juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru alias TPG yang disesuikan dengan gaji pokok.

Nasib para guru lulus PG 2021. Rekan-rekannya yang lain sudah menerima gaji dan tunjangan PPPK sejak 1 tahun lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News