Setahun Pembunuhan Auditor BPKP Batam Mandek, Keluarga Buat Petisi

Setahun Pembunuhan Auditor BPKP Batam Mandek, Keluarga Buat Petisi
Petisi Almarhum Krismanto Irianto Hutahaean. Foto: Istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Keluarga korban pembunuhan Auditor BPKP Cabang Kepri di Batam, Almarhum Krismanto Irianto Hutahaean, membuat petisi keadilan. 

Petisi ini ditujukan kepada Kapolresta Barelang-Batam yang sedang menyelidik dan menyidik kasus terkait, Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri dan Kapolri. 

Petisi juga ditembuskan kepada Mahkamah Agung RI, Komisi III DPR RI, Kementerian Polhukam, Kementerian Hukum & HAM, Kejaksaan Agung, Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman, BPKP Pusat, Kejaksaan Tinggi Kepri, BPKP Kepri di Batam, PN Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, sejumlah LSM nasional dan internasional hingga media massa nasional dan internasional. 

Petisi yang dibuat oleh keluarga korban, Alm Krisman pada awal Agustus 2015, atas dasar kesepakatan keluarga, yang terdiri dari istri Almarhum, Nurmaida Sitinjak, anak-anak Almarhum, seluruh keluarga besar, kerabat, handai-taulan, para sahabat dan berbagai simpatisan. 

Petisi berisikan sejumlah permohonan/permintaan sekaligus penegasan pihak keluarga korban dan lainnya lantaran penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan ini masih gelap, lamban dan tiba-tiba muncul dengan kesimpulan sementara, hanya terkait perampokan.

"Kami membuat petisi keadilan terkait pengusutan dan penyelesaian kasus pembunuhan saudara kami yang telah lebih dari setahun. Memang, Polresta Barelang-Batam telah berhasil menangkap dua pelakunya, tetapi empat pelaku lainnya masih buron termasuk dalangnya," ujar istri Almarhum, Nurmaida Sitinjak dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (21/8).

Kesimpulan sementara dari hasil rekonstruksi yang dilakukan dua pelaku pada bulan Juni 2015 lalu di TKP, hanya perampokan biasa disertai dengan pembunuhan. "Karena itu kami protes keras. Sebaiknya tidak perlu ada kesimpulan apa pun, apalagi kami sangat yakin pembunuhan ini terkait dengan pekerjaan Almarhum sebagai auditor," timpal Kuasa Hukum keluarga korban, Loncar Sitinjak.

Sejak kasus pembunuhan ini terjadi pada 8 Februari 2014, keluarga korban dan pihak kuasa hukum telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong lembaga kepolisian agar menuntaskan kasus ini. Namun pihak Polsek Sekupang terkesan tidak serius bahkan gagal menangkap pelaku dan hanya berputar-putar memeriksa 14 saksi serta tidak mendalami sejumlah barang bukti. 

JAKARTA - Keluarga korban pembunuhan Auditor BPKP Cabang Kepri di Batam, Almarhum Krismanto Irianto Hutahaean, membuat petisi keadilan.  Petisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News