Setelah 2 Tahun Buron, Pembunuh Preman Ditangkap
Jumat, 20 Januari 2017 – 23:52 WIB

Ilustrasi. Foto dok JPNN.com
Hingga kini pelaku berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun berdasarkan Pasal 338 atau 170 ayat 2 KUHP.(kub/gob)
Polres Metro Bekasi Kota meringkus RM alias Ucok, yang melakukan pembunuhan terhadap M alias Bob.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini