Setelah 2 Tahun Buron, Pembunuh Preman Ditangkap
Jumat, 20 Januari 2017 – 23:52 WIB
Hingga kini pelaku berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun berdasarkan Pasal 338 atau 170 ayat 2 KUHP.(kub/gob)
Polres Metro Bekasi Kota meringkus RM alias Ucok, yang melakukan pembunuhan terhadap M alias Bob.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Polisi Ungkap Penyebab Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Ternyata
- Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya
- Sesosok Mayat Wanita Hamil Ditemukan di Ruko Kelapa Gading, Kondisi Berlumuran Darah
- Erni Fatmawati Dibunuh Sehari Jelang Lebaran, Motifnya Ternyata