Setelah 2 Tahun Buron, Pembunuh Preman Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pembunuh Preman Ditangkap
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

Hingga kini pelaku berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun berdasarkan Pasal 338 atau 170 ayat 2 KUHP.(kub/gob)


Polres Metro Bekasi Kota meringkus RM alias Ucok, yang melakukan pembunuhan terhadap M alias Bob.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News