Setelah Bercinta, Siswi SMP Masuk Rumah Sakit, Siswa SMA Dipenjara

Setelah Bercinta, Siswi SMP Masuk Rumah Sakit, Siswa SMA Dipenjara
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

“Pelakunya sudah diamankan, dan saat ini sedang diperiksa penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujar Marsidi.(lon/fri/jpnn)


MANADO – Miris dialami seorang remaja putri sebut saja Melati (13), warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Pasalnya, Siswi kelas II SMP ini,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News