Setelah Bercinta, Siswi SMP Masuk Rumah Sakit, Siswa SMA Dipenjara
Selasa, 05 April 2016 – 02:12 WIB
“Pelakunya sudah diamankan, dan saat ini sedang diperiksa penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujar Marsidi.(lon/fri/jpnn)
MANADO – Miris dialami seorang remaja putri sebut saja Melati (13), warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Pasalnya, Siswi kelas II SMP ini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor
- Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya-Dibacok Saat Ibadah, Polisi Bergerak
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak