Setelah Buron 17 Tahun, Deni Gumelar Akhirnya Dibekuk

Proses penangkapan terhadap terpidana Deni Gumelar memang cukup banyak menemui kendala. Asep menjelaskan, terpidana lihai berpindah-pindah tempat dan selalu mengganti identitas dirinya.
Oleh karena itu, menurut Asep, ketika proses penangkapan, pihaknya memastikan dan mengecek identitas serta bukti pendukung lainnya terhadap terpidana.
"Setelah yakin betul, kami tangkap, eksekusi, dan langsung dimasukkan ke Rutan Kebon Waru. Itu baru bukti konkret, komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi yang menjadi musuh bersama," ucapnya.
Terpidana Deni Gumelar telah merugikan keuangan negara bernilai Rp 18,5 miliar. Deni dijatuhi hukuman kurungan 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan uang pengganti senilai Rp 8.445.931.364.
"Hukumannya tiga tahun, kerugiannya kurang lebih Rp 18,5 miliar," tegas Asep.(mcr27/jpnn)
Terpidana kasus korupsi di Kabupaten Bandung, Deni Gumelar ditangkap Tim Intelejen Kejati Jabar setelah buron 17 tahun.
Redaktur : Friederich
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Presiden Prabowo Menyoroti RUU Perampasan Aset, Pengamat: Ini Angin Segar
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap