Setelah Buron 17 Tahun, Deni Gumelar Akhirnya Dibekuk
Proses penangkapan terhadap terpidana Deni Gumelar memang cukup banyak menemui kendala. Asep menjelaskan, terpidana lihai berpindah-pindah tempat dan selalu mengganti identitas dirinya.
Oleh karena itu, menurut Asep, ketika proses penangkapan, pihaknya memastikan dan mengecek identitas serta bukti pendukung lainnya terhadap terpidana.
"Setelah yakin betul, kami tangkap, eksekusi, dan langsung dimasukkan ke Rutan Kebon Waru. Itu baru bukti konkret, komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi yang menjadi musuh bersama," ucapnya.
Terpidana Deni Gumelar telah merugikan keuangan negara bernilai Rp 18,5 miliar. Deni dijatuhi hukuman kurungan 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan uang pengganti senilai Rp 8.445.931.364.
"Hukumannya tiga tahun, kerugiannya kurang lebih Rp 18,5 miliar," tegas Asep.(mcr27/jpnn)
Terpidana kasus korupsi di Kabupaten Bandung, Deni Gumelar ditangkap Tim Intelejen Kejati Jabar setelah buron 17 tahun.
Redaktur : Friederich
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- 2 Tahanan Kabur dari PN Cianjur Ditembak, 3 Orang Masih Buron
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa