Setelah Buron Lima Bulan, Slamet Akhirnya Ditangkap di Bogor

Setelah Buron Lima Bulan, Slamet Akhirnya Ditangkap di Bogor
Slamet Martoyo (kanan), salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan dermaga Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) di Bakalang, Kabupaten Alor dan Pamakayo, Kabupaten Flores Timur, Tahun Anggaran 2014, senilai Rp 42 miliar, dengan kerugian negara Rp 11 miliar. Slamet selaku anggota panitia penerima hasil pekerjaan kedua proyek dimaksud. FOTO: Timor Express/JPNN.com

“Tersangka diberangkatkan dari Jakarta ke Kupang pukul 18.10 Wita dengan Batik Air ID 7349, dan tiba di Bandara El Tari pukul 21.30 Wita,” kata Ridwan.

Ridwan tambahkan, tersangka langsung ditahan di Rutan Klas 2B Kupang, sambil pihaknya merampungkan penyidikan.

Ia menambahkan, dua tersangka lain, Adi Nugraha Suryadi dan Sofiyah, masih dalam pelacakan tim penyidik yang dipimpin Roberth Jimmy Lambila.

Masih menurut Ridwan, tersangka Slamet Martoyo dan tiga tersangka lainnya sebagai panitia PHO, sudah dipanggil secara patut selama delapan kali berturut-turut, tapi mangkir, sehingga penyidik akhirnya melakukan upaya paksa sesuai ketentuan yang diatur KUHAP.

“Tersangka langsung kita tahan di Rutan. Penahanan dilakukan berhubung adanya keadaan yang menimbulkan kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” tegas Ridwan.(joo/fri/jpnn)


KUPANG – Penyidik Kejati NTT menangkap lagi satu tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan dermaga Kementerian Pembangunan Daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News