Setelah Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto Juga Dipecat dari Polri

Setelah Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto Juga Dipecat dari Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Foto : Ricardo

Dedi menambahkan majelis KKEP menyatakan perilaku Kompol Chuk Putranto sebagai perbuatan tercela. Kompol Chuk Putranto pun diberikan sanksi administrasi, yakni penempatan di tempat khusus selama 24 hari, mulai dari 5-29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provost Polri dan PTDH.

“Ini (penempatan di tempat khusus) telah dijalani pelanggar,” kata Irjen Dedi. 

Menurut dia, Kompol Chuk menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan KKEP tersebut.

“Itu merupakan hak yang bersangkutan,” kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini. 

Seperti diketahui, Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan tujuh perwira sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun ketujuh tersangka itu, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Lalu, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. 

Sebelumnya, KKEP juga sudah memberikan sanksi PTDH atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo. Namun, Irjen Ferdy Sambo juga menyatakan banding atas putusan KKEP tersebut. (cr3/jpnn)

KKEP memberikan sanksi pemecatan atau PTDH terhadap Kompol Chuk Putranto terkait pelanggaran etik penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdu Sambo.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News