Setelah Gatot, KPK Periksa Tersangka Lain

Setelah Gatot, KPK Periksa Tersangka Lain
Gatot Pujo Nugroho. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyodorkan 28 pertanyaan kepada Gubernur Nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, saat digarap sebagai tersangka korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumut di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (11/11).

Tim yang dipimpin Jaksa Victor mencecar Gatot soal tanggungjawabnya sebagai kepala daerah, proses pencairan dana serta pertanggungjawabannya.

“Tim penyidik mengajukan 28 pertanyaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Kejagung, Rabu (11/11).

Penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan hari ini. Kalau dirasa perlu, maka Gatot yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera itu akan digarap lagi. "Kalau tidak perlu, maka tidak akan diperiksa lagi,” kata Amir.

Usai menggarap Gatot, Korps Adhyaksa akan memeriksa tersangka lain, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumut Eddy Sofyan.

“Direncanakan besok, Kamis (11/11) pukul 9.00 WIB,” ungkap mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut itu.(boy/jpnn)


JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyodorkan 28 pertanyaan kepada Gubernur Nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, saat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News