Setelah Gatot, KPK Periksa Tersangka Lain
jpnn.com - JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyodorkan 28 pertanyaan kepada Gubernur Nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, saat digarap sebagai tersangka korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumut di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (11/11).
Tim yang dipimpin Jaksa Victor mencecar Gatot soal tanggungjawabnya sebagai kepala daerah, proses pencairan dana serta pertanggungjawabannya.
“Tim penyidik mengajukan 28 pertanyaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Kejagung, Rabu (11/11).
Penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan hari ini. Kalau dirasa perlu, maka Gatot yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera itu akan digarap lagi. "Kalau tidak perlu, maka tidak akan diperiksa lagi,” kata Amir.
Usai menggarap Gatot, Korps Adhyaksa akan memeriksa tersangka lain, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumut Eddy Sofyan.
“Direncanakan besok, Kamis (11/11) pukul 9.00 WIB,” ungkap mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut itu.(boy/jpnn)
JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyodorkan 28 pertanyaan kepada Gubernur Nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penampakan Sandra Dewi Seusai Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Korupsi Timah
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas
- Tyas Fatoni Beri Dukungan Kepada Perwakilan Sumsel yang Ikuti Jambore Nasional PKK 2024
- Kadisdik Riau Ditahan Jaksa Terkait Kasus SPPD Fiktif Senilai Rp 2,3 Miliar Lebih
- IHC Kerahkan Tim Medis Terbaik untuk Dukung Kelancaran World Water Forum di Bali