Berkas Kasus Universitas Berkeley Rampung
jpnn.com - JAKARTA – Badan Reserse Kriminal telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin di University of Berkley Michigan, di Jakarta. Kasus ini menjerat Rektor Universitas Berkley Liartha S Kembaren sebagai tersangka.
Berkas tersebut kini sudah berada di tangan kejaksaan setelah dilakukan pelimpahan tahap satu, kemarin (10/11).
Kepala Subdit Politik dan Dokumen Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rudi Setiawan membenarkan hal ini.
“Iya, sudah dilimpahkan ke kejaksaan, Selasa (10/11) kemarin,” kata Rudi, Rabu (11/11).
Saat ini polisi masih menunggu apakah berkas itu akan dikembalikan atau tidak oleh kejaksaan ke penyidik. Meski sudah dilimpahkan, tersangka Liartha tak ditahan Bareskrim Polri.
Saat ini, penyidik tengah mengusut dugaan adanya tersangka lain dalam kasus ini.(boy/jpnn)
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin di University of Berkley
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Panggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Innalillahi, 2 Jemaah Calon Haji Asal Solo Meninggal Dunia
- Kabar Baik untuk Warga Tidak Mampu di Solo, Dana Bansos Hibah UEA Segera Cair
- Kakek Ahmad Sayuti Hilang Tenggelam di Sungai Cibeureum Lebak, Basarnas Bergerak
- Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi Dibutuhkan dalam Membangun Digital Entrepreneurship
- Pakar Komunikasi Tanggapi Soal Artikel Iklan Aqua: Ada Penggorengan ke Arah Persaingan Usaha