Berkas Kasus Universitas Berkeley Rampung

jpnn.com - JAKARTA – Badan Reserse Kriminal telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin di University of Berkley Michigan, di Jakarta. Kasus ini menjerat Rektor Universitas Berkley Liartha S Kembaren sebagai tersangka.
Berkas tersebut kini sudah berada di tangan kejaksaan setelah dilakukan pelimpahan tahap satu, kemarin (10/11).
Kepala Subdit Politik dan Dokumen Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rudi Setiawan membenarkan hal ini.
“Iya, sudah dilimpahkan ke kejaksaan, Selasa (10/11) kemarin,” kata Rudi, Rabu (11/11).
Saat ini polisi masih menunggu apakah berkas itu akan dikembalikan atau tidak oleh kejaksaan ke penyidik. Meski sudah dilimpahkan, tersangka Liartha tak ditahan Bareskrim Polri.
Saat ini, penyidik tengah mengusut dugaan adanya tersangka lain dalam kasus ini.(boy/jpnn)
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin di University of Berkley
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang