Berkas Kasus Universitas Berkeley Rampung

Berkas Kasus Universitas Berkeley Rampung
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Badan Reserse Kriminal telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin di University of Berkley Michigan, di Jakarta. Kasus ini menjerat Rektor Universitas Berkley Liartha S Kembaren sebagai tersangka.

Berkas tersebut kini sudah berada di tangan kejaksaan setelah dilakukan pelimpahan tahap satu, kemarin (10/11).

Kepala Subdit  Politik dan Dokumen Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rudi Setiawan membenarkan hal ini.

“Iya, sudah dilimpahkan ke kejaksaan, Selasa (10/11) kemarin,” kata Rudi, Rabu (11/11).

Saat ini polisi masih menunggu apakah berkas itu akan dikembalikan atau tidak oleh kejaksaan ke penyidik. Meski sudah dilimpahkan, tersangka Liartha tak ditahan Bareskrim Polri.

Saat ini, penyidik tengah mengusut dugaan adanya tersangka lain dalam kasus ini.(boy/jpnn)


JAKARTA – Badan Reserse Kriminal telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin di University of Berkley


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News