Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
Rabu, 23 April 2025 – 12:12 WIB

Ilustrasi Mahkamah Agung (MA) merombak posisi 199 hakim dan 68 panitera setelah empat pengadil menjadi tersangka karena diduga menerima suap putusan bebas perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com
Kemudian, sebelas hakim di PN Jakarta Barat (Jakbar) dan 12 pangadil dari PN Jakarta Selatan juga terkena rotasi.
Selanjutnya, 14 hakim PN Jaktim dan sebelas pengadil di PN Jakut tidak luput rotasi yang diterapkan MA.
MA dalam rotasi kali ini menunjuk Khusnul Khotimah memimpin PN Jakpus dan menjadi hakim perempuan termuda yang pemimpin satuan wilayah itu.
Kemudian, MA menunjuk Agus Akhyudi menjabat Ketua PN Jaksel setelah sebelumnya menempati posisi Ketua PN Banjarmasin.
Selanjutnya, MA menunjuk Yunto Tampubolon yang saat ini menjadi Ketua PN Serang sebagai Ketua PN Jakut. (ast/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) merombak posisi 199 hakim dan 68 panitera setelah heboh pengadil terjerat kasus suap.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar