Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim

Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
Ilustrasi Mahkamah Agung (MA) merombak posisi 199 hakim dan 68 panitera setelah empat pengadil menjadi tersangka karena diduga menerima suap putusan bebas perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

Kemudian, sebelas hakim di PN Jakarta Barat (Jakbar) dan 12 pangadil dari PN Jakarta Selatan juga terkena rotasi.

Selanjutnya, 14 hakim PN Jaktim dan sebelas pengadil di PN Jakut tidak luput rotasi yang diterapkan MA.

MA dalam rotasi kali ini menunjuk Khusnul Khotimah memimpin PN Jakpus dan menjadi hakim perempuan termuda yang pemimpin satuan wilayah itu.

Kemudian, MA menunjuk Agus Akhyudi menjabat Ketua PN Jaksel setelah sebelumnya menempati posisi Ketua PN Banjarmasin. 

Selanjutnya, MA menunjuk Yunto Tampubolon yang saat ini menjadi Ketua PN Serang sebagai Ketua PN Jakut. (ast/jpnn)


Mahkamah Agung (MA) merombak posisi 199 hakim dan 68 panitera setelah heboh pengadil terjerat kasus suap.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News